Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Taman Hutan Raya Lapak Jaru