Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin adanya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan adanya pemutakhiran prosedur tetap terhadap tanggap darurat bencana maka diperlukan prosedur tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana di Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf d dan Pasal 45 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 4 huruf b, Pasal 12 ayat (2) huruf i dan Pasal 28 huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I PENDAHULUAN;
BAB II GAMBARAN KONDISI UMUM WILAYAH DAN POTENSI BENCANA;
BAB III:
SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA;
BAB IV SISTEM DISTRIBUSI LOGISTIK BAR V PENANGANAN KORRAN RENCANA PASCA BENCANA;
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tentang
Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas
Ditetapkan Tanggal
09 November 2018
Diundangkan Tanggal
12 November 2018
Berlaku Tanggal
12 November 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (738.71 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.