Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, salah satu upaya yang dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam Daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transfaran, efisien dan efektif;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, perlu diatur mengenai pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang sistem pelayanan terpadu satu pintu;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu (PTSP), sehingga Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelimpahan kewenangan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang 14 Tahun 2008
- ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012
- eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 tahun 2016
- eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 tahun 2016
- eraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II:
PENDELEGESAIAN WEWENANG;
BAB III PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB IV:
PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB IV:
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI:
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
14 November 2017
Diundangkan Tanggal
14 November 2017
Berlaku Tanggal
14 November 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (278.88 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.