PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutanretribusi Tempat Rekreasi dan Olahragapada Taman Hutan Raya Lapak Jaru
ABSTRAK
Bahwa Taman Hutan Raya Lapak Jaru merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu dikelola dan kewenangan pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 240/Menlhk/Setjen/ PKTL.2/3/2016 tentang Perubahan Pungsi antar fungsi kawasan hutan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru serta penunjukan Areal Penggunaan Lain menjadi Tarnan Hut.an Raya (Tahura) Lapak Jaru di Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah seluas ± 4.119 (empat ribu seratus sembilan belas) Hektar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (6) Pera tu ran Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah ditetapkan melalui Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI; BAB III DASAR PENGENAAN RETRIBUSI; BAB IV PENYETORAN RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN DALAM KAWASAN TAHURA LAPAK JARU; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2019