PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni; b. bahwa untuk melaksanakan tugas peningkatan kualitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak huni;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas nomor 3 Tahun 2021;
1. Bentuk Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH); 2. Jenis kegiatan dan besaran BPKRTLH; 3. Penerima BPKRTLH; 4. Penyelenggaraan BPKRTLH; dan 5. Sanksi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021