PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk pelayanan spesialistik sebagai penyelenggara pelayanan publik terhadap masalah kesehatan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun memberikan Pelayanan Kesehatan 24 (dua puluh empat) jam;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun;
1. Kriteria Pemberian Tunjangan; 2. Syarat Pemberian Tunjangan; 3. Mekanisme Tata Cara Pembayaran Dan Waktu Pembayaran Tunjangan; 4. Pendanaan; dan 5. Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2019