Categories: Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak sesuai dengan kebutuhan, efektifitas kelembagaan, dan perlu dilakukan penataan terhadap Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
  12. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2015
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor J Tahun 2017
  16. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
  17. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
  18. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN ;
BAB IV ORGANISASI ;
BAB V TATAKERJA;
BAB VI SISTEM INFORMASI ;
BAB VII TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2018
Berlaku Tanggal
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.23 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.