Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (SJ dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
- Permendes Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kab. Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kab. Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kab. Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2018
Berlaku Tanggal
02 Maret 2018
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Download PDF (467.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.