PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiapdesa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Pera.tu ran Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III PENYALURAN DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA; BABV PELAPORAN DANA DESA; BAB VI SANKSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2019