PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapanrincian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Pera tu ran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Dalam Ncgeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA; BAB III KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2019