Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan asas transparansi, keadilan, partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan, perlu mengubah Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2012,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016

Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan

Download PDF (95.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar