Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Gunungkidul.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik;
- bahwa kerja sama antar daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Gunungkidul sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul Nomor 415.4/kb/04/2012, Nomor 43/ksb/2012 dan Nomor 415.4/KB/132/2012, telah berakhir pada tanggal 18 Desember 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok:
Kerja sama antar daerah, Tujuan, Ruang Lingkup, BKAD Pawonsari, Pelaksanaan Kegiatan, Pembiayaan, Penyelesaian Perselisihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.