Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2013 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2013 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Ditetapkan Tanggal
04 April 2014
Diundangkan Tanggal
04 April 2014
Berlaku Tanggal
04 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul