Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 41 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 201 bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 9 ayat (1), Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 11 ayat (2), Ketentuan Pasal 12 ayat (2), Ketentuan Pasal 14 ayat (4), Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 17 ayat (2), Ketentuan Pasal 22 ayat (2), Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), Ketentuan Pasal 28 ayat (1), Ketentuan Pasal 29 ayat (2 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 30 ayat (3), Ketentuan Pasal 31 ayat (2), Ketentuan Pasal 32 ayat (2a), Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a) dan ayat (1b), Ketentuan Pasal 35 ayat (2), Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dan Diantara Bab V dan VI dan diantara pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan disisipkan Bab Va dan Pasal 41a
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.