Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2016;
- bahwa guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok, NPHD antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk kegiatan Water Resources and Irrigation Sector Management Program phase 2 (WISM- 2) Nomor: AMA-35/PHD-57/PK/2016 tanggal 25 Oktober 2016, Surat Edaran Gubernur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 900/0444 tanggal 12 Januari 2017 perihal Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017, Surat dari Dinas Kesehatan nomor 900/914/TU.3 tanggal 17 Februari 2017 perihal permohonan perbup mendahului perubahan, Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja nomor 910/36/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji pegawai 2017, Surat dari Dinas Sosial nomor 460/47/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal usulan tambahan anggaran untuk Pengelolaan Taman Bhakti Pertiwi dan monumen Radio Playen., Surat dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang nomor 913/022 tanggal 30 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji, Surat dari Dinas Kebudayaan nomor 913/016 tanggal 23 Januari 2017 perihal pergeseran Peraturan Bupati yang menyebutkan bahwa Dinas Kebudayaan sebagai dinas baru masih terdapat kekurangan untuk pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan sarana prasarana perkantoran, surat nomor 912/042 tanggal 7 Februari 2017 perihal keberatan pembayaran rekening listrik, surat nomor 300/008 tanggal 12 Januari 2017 perihal permohonan tambahan dana, Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 900/159 tanggal 8 Februari 2017 perihal tambahan anggaran belanja listrik tahun 2017, Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 900/036 tanggal 24 Januari 2017 perihal usulan penambahan gaji, Surat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan nomor 900/058 tanggal 19 Januari 2017 perihal usulan tambahan anggaran, Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan nomor 050/68 tanggal 30 Januari 2017 perihal usulan tambahan gaji pegawai 2017, Surat dari Camat Patuk nomor 900/033 perihal permohonan tambahan anggaran belanja tidak langsung, Surat dari Camat Karangmojo nomor 900/26 perihal usulan permohonan penambahan tunjangan jabatan, Surat Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 188/182/III/2017 perihal Permohonan Konsinyering Perubahan Peraturan Perijinan, dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan nomor 050/0122 perihal Permohonan Tambahan Anggaran
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2016
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II pada Dinas Kesehatan, Lampiran II pada Satuan Polisi Pamong Praja, Lampiran II pada Dinas Sosial, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Lampiran II pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lampiran II pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Lampiran II pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Lampiran II pada Dinas Kebudayaan, Lampiran II pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Lampiran II pada Kecamatan Karangmojo, Lampiran II pada Kecamatan Patuk
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 112 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017
Berlaku Tanggal
31 Maret 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (131.07 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.