Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT RSUD Saptosari
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas upaya kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2016.
Materi pokok:
Pembentukan UPT RSUD Saptosari, UPT RSUD Saptosari dan Kepegawaian UPT RSUD Saptosari.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.