Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT RSUD Saptosari

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas upaya kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2016.

Materi pokok:
Pembentukan UPT RSUD Saptosari, UPT RSUD Saptosari dan Kepegawaian UPT RSUD Saptosari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT RSUD Saptosari

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (697.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar