Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan Kab. Gunungkidul Tahun 2020-2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan lima isu strategis yang menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan yang harus segera ditanggulangi guna tercapainya derajat kesehatan semesta melalui program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sehingga diperoleh Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkualitas;
- bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul perlu menyusun Rencana Aksi Daerah dalam Upaya Penanggulangan Lima Priorotas Masalah Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Baru Lahir, Penurunan Stunting, Pengendalian Tuberkulosis dan Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-undang Nomor 18 tahun 2014,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 100 tahun 2018,
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2014,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 tahun 2019,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019.
Materi pokok:
Maksud penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi penentu kebijakan dan pemangku kepentingan dalam melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencapaian target penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi:
a. AKI dan AKN;
b. Stunting;
c. Imunisasi;
d. ODGJ, dan
e. TBC. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk mewujudkan dukungan nyata dari penentu kebijakan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi:
a. upaya percepatan penurunan AKI dan AKN;
b. percepatan penurunan stunting;
c. peningkatan mutu dan pelayanan imunisasi d. pencegahan dan penanggulangan ODGJ, dan
e. penanggulangan TBC.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.