Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2016 ini adalah:
Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota keluarganya diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan. Anggota keluarga, meliputi:
a. istri atau suami yang sah dari peserta, dan
b. anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
a. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
b. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pendidikan
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.