Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2014
Berlaku Tanggal
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/NO.24
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul