Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000,
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Sekretaris Daerah, Jabatan Lain setingkat eselon II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
25 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016

Berlaku Tanggal
27 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.25

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Download PDF (108.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar