Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan amanat Undang Undang Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017,
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah:
Ketentuan Pasal 1 Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 10, dan Ketentuan Pasal 11 ayat (5).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.