Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan amanat Undang Undang Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017,
  9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016,
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015,
  12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017

Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah:
Ketentuan Pasal 1 Ketentuan Pasal 3, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 10, dan Ketentuan Pasal 11 ayat (5).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.25

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017

Download PDF (121.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar