Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:
Materi Pokok:
Pejabat yang Ditunjuk Untuk Melaksanakan Pelayanan Permohonan PJT, IUJK dan TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Kartu Penanggungjawab Teknik, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh IUJK Atau TDUP Yang Baru, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperpanjang IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Untuk Mengubah Data IUJK Atau TDUP, Tata Cara dan Persyaratan Menutup IUJK Atau TDUP, Tata Cara Penomoran Kode IUJK dan TDUP, Penyusunan Laporan, dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.