Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa TA 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa standar harga barang dan jasa tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2022;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan maka peraturan bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2022 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2018,
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
26 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa TA 2022

Ditetapkan Tanggal
22 April 2022

Diundangkan Tanggal
22 April 2022

Berlaku Tanggal
22 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (256.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar