Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
Materi pokok:
ADD dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun, Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 70% (tujuh puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa atau disebut ADD Merata (ADDM), dan
a. 30% (tiga puluh perseratus) dibagi secara proporsional kepada seluruh desa atau disebut ADD Proporsional (ADDP).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.