Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.36
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Gunungkidul