Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gununkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok:
Maksud dan Tujuan, Penyediaan Angkutan Umum, Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum, Jaringan Trayek, Wilayah Operasi, Ciri-Ciri Pelayanan, Perizinan Angkutan Umum, Izin Operasi, Izin Insidentil, Tiket Penumpang Umum, Kewajiban Asuransi, Penyelenggaraan Agen di Terminal, dan Pengawasan Angkutan Orang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.