Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
  12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Materi pokok:
Penempatan uang dalam bentuk deposito, pengajuan surat permohonan kemitraan, kerjasama, tata cara penempatan uang daerah, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2019

Berlaku Tanggal
24 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (679.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar