PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016;
bahwa dalam perkembangannya perlu meninjau tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa Rusunawa sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dapat meninjau tarif retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa;