Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesra, Urusan Hukum, Pemuda dan Or, Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya, dan Pengadaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip substantif sektor kesejahteraan rakyat, urusan hukum, urusan pemuda dan olahraga, urusan bencana, kecelakaan dan kondisi bahaya, dan urusan pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu disusun Jadwal Retensi Arsip;
  2. bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat persetujuan Nomor: B-PK.02.09/2/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul,

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008,
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014,
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014,
  9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014,
  10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015,
  11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015,
  12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015,
  13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,
  14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016,
  15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016,
  16. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2018.

Materi pokok:
Ruang lingkup dan Jadwal retensi arsip.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesra, Urusan Hukum, Pemuda dan Or, Bencana, Kecelakaan, dan Kondisi Bahaya, dan Pengadaan

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2019

Berlaku Tanggal
24 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar