Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
51 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015
Berlaku Tanggal
07 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.52
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada RSUD Wonosari
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.