Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomro 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok:
Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran Retribusi dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.