Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018.
Materi pokok:
Nilai Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Penerimaan TPP, Penerima TPP, TPP Tambahan dan Penghentian TPP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.