Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 93 Tahun 2019 Ttg Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2019;
- bahwa menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga nomor 900/0622/Renc tanggal 28 Januari 2020 tentang Permohonan Bantuan Dana Rehabilitasi Ruang kelas untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di SD Negeri Kanigoro II Saptosari, Surat Kepala Dinas Sosial nomor 460/109/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Permohonan Entry Anggaran DAK Fisik bidang Sosial TA. 2020, Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor 900/051 tanggal 20 Januari 2020 tentang Usulan Pergeseran Antar Obyek Belanja, Surat Kepala Dinas Perhubungan nomor 900/113 tanggal 19 Januari 2020 tentang Permohonan Pergeseran Antar Obyek Pendapatan, Surat Kepala Dinas Kebudayaan nomor 900/0017 tanggal 17 Januari 2020 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan nomor 941/0038.1 tanggal 15 Januari 2020 tentang Pergeseran Antar Jenis Belanja, Surat Kepala Dinas Pariwisata nomor 910/115 tanggal 27 Januari 2020 tentang Permohonan Usulan Pergeseran Antar Rincian Obyek Tahun 2020, Surat Kepala Dinas Pertanian dan Pangan nomor 900/0096.a tanggal 28 Januari 2020 tentang Usulan Penambahan DPA 2020, Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan nomor 050/033 tanggal 24 Januari 2020 tentang Permohonan Penambahan Anggaran Tahun 2020, Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah nomor 910/00031 tanggal 13 Januari 2020 tentang Permohonan Pergeseran Antar Obyek, Surat Sekretaris Daerah nomor 903/0382.a tanggal 24 Januari 2020 tentang Permohonan Perubahan Antar Rincian Obyek Belanja, Surat Sekretaris Daerah nomor 903/0467 tanggal 29 Januari 2020 tentang Permohonan Perubahan Antar Rincian Obyek Belanja, Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik nomor 900/030 tanggal 21 Januari 2020 tentang Perubahan Antar Obyek Belanja, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2019.
Materi pokok:
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Lampiran I diubah, Lampiran II diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tentang
Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 93 Tahun 2019 Ttg Penjabaran APBD TA 2020
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2020
Berlaku Tanggal
29 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (975.23 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.