Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017;
- bahwa guna melanjutkan kegiatan penanganan infrastruktur dan fasilitas umum akibat banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 298/KPTS/2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin kencang yang dilanjutkan pelaksanaannya pada tahun anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 01/DPA-L/2018 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Perangkat Daerah (DPALPD) Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018 dan penyelesaian pembayaran sebagaimana diusulkan Sekretaris Daerah nomor 900/0230 Tanggal 16 Januari 2018
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
Jumlah Pendapatan Rp 1.716.742.745.689,30;
Jumlah Belanja Rp 1.820.137.855.766,95 Surplus/(defisit) Rp (103.395.110.077,65);
Jumlah Pembiayaan netto Rp103.395.110.077,65;
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00. Lampiran I diubah, ;
Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.