Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Perda Kab Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 Ttg Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018.

Materi pokok:
Penentuan jumlah anggota BPD, pengisian anggota BPD, staf administrasi BPD, pengawasan kinerja Kepala Desa, tunjangan BPD, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Juklak Perda Kab Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 Ttg Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (541.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar