PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa untuk kelaikan jalan kendaraan bermotor dan jaminan keselamatan berlalu lintas perlu dibentuk UPT;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017
Berlaku Tanggal
29 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO.92
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 176 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 143 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 176 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 77)
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: