Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 33 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTd) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, perlu dibentuk unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat;
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud, telah sesuai dengan rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor: 061.1/2557/SETDA perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
33

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTd) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 33 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar