Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 Tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan produktifitas pembudidayaan di bidang perikanan yang diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan pembudidaya ikan, devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, maka perlu diatur kawasan intensifikasi Pembudidayaan di bidang perikanan dan kelautan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
38.B

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
20 November 2017

Diundangkan Tanggal
21 November 2017

Berlaku Tanggal
20 November 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar