Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 Tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan produktifitas pembudidayaan di bidang perikanan yang diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan pembudidaya ikan, devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, maka perlu diatur kawasan intensifikasi Pembudidayaan di bidang perikanan dan kelautan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Karamba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat.
Perbup Tentang Kawasan Intensifikasi Pembudidayaan Rumput Laut, Pembudidayaan Perikanan Keramba Jaring Apung dan Pembudidayaan Tambak Ikan Serta Udang di Kabupaten Halmahera Barat
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
21 November 2017
Berlaku Tanggal
20 November 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 38.B Tahun 2017 melalui link di bawah ini: