Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.