Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan;
- dalam rangka penyusunan perencanaan dan penganggaran secara partisipatif dengan memperhatikan prinsip keadilan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan Jo. pasal 5 ayat (2) dan pasal 50 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4 ) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka dipandang perlu disusun Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Alokasi Pagu Indikatif Kecamatan;
Variabel Pagu Proporsional PIK;
Bobot Variabel Pagu Proporsional PIK;
Penetapan PIK;
Pedoman Umum Penggunaan PIK;
Pengelolaan PIK;
Peruntukan Anggaran PIK.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Pagu Indikatif Kecamatan dan Pedoman Umum Penggunaan Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017
Berlaku Tanggal
05 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (84.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.