Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan Atas Penerbitan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan penggunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu membentuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Penatausahaan Pengeluaran c.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.