Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan pada Bab III, Pasal 6, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi &
UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan.
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2020
Berlaku Tanggal
16 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: