Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan/penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/ Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Tanda Nomor Polisi kendaraan, maka perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan;
  2. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  9. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan/Penetapa Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan masalah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Penataan / Penetapan Tanda Nomor Polisi kendaraan Bermotor Perorangan Dinas dan kendaraan Dinas Operasional / Jabatan Dinas merupakan dasar penggunaan kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Kepala SKPD / Unit kerja dan kepentingan Dinas untuk menunjang kelancaran tugas – tugas pemerintah dan pembangunan di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penataan/penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/ Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2016

Berlaku Tanggal
20 Juli 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (55.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar