PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penataan/penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/ Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Tanda Nomor Polisi kendaraan, maka perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional / Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.