Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan/Penetapa Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan masalah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Penataan / Penetapan Tanda Nomor Polisi kendaraan Bermotor Perorangan Dinas dan kendaraan Dinas Operasional / Jabatan Dinas merupakan dasar penggunaan kendaraan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, dan Kepala SKPD / Unit kerja dan kepentingan Dinas untuk menunjang kelancaran tugas – tugas pemerintah dan pembangunan di Daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.