Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
  19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pejabat Penyelenggara Negara;
Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN;
Pengelola LHKPN;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
15.A.1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 15.A.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (105.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar