Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012,
- Permenpan Nomor 52 Tahun 2014,
- Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan KPK Nomor 06 Tahun 2015, Surat Edaeran Mendagri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip;
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
Unit Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan;
Perlindungan dan Penghargaan;
Sanksi;
Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.