Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A Tahun 2017
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian kinerja berdasarkan hasil kerja tugas pokok dan fungsi, Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, Permendagri No. 4 Tahun 2005, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 70 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi N0. 33 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang Sasaran Kerja Pegawai, Hasil Kerja Pegawai, Penilaian Hasil Kerja Pegawai, dan Tambahan Penghasilan PNS.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A Tahun 2017