Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan alokasi dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran;
- berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengalokasian Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengalokasian dana desa halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
maksud, tujuan, dan prinsip;
Prosedur pemberian dana desa;
Penghitungan dana desa;
Penatausahaan penggunaan dana desa;
Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Pengalokasian Dana Desa
Ditetapkan Tanggal
27 April 2015
Diundangkan Tanggal
27 April 2015
Berlaku Tanggal
27 April 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (73.83 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.