Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam perataturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Dasar pengenaan;
Tarif dan cara perhitungan pajak;
Pemungutan;
Pembayaran dan penagihan pajak;
Pengurangan pajak;
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrate dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
Pemeriksaan pajak;
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;
Pelaksanaan;
Pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.